1.Pendaftaran data baru objek pajak adalah pendaftaran objek pajak baru, baik dilakukan oleh wajib pajak sendiri maupun dikarenakan pendataan ulang oleh petugas pendataan
2.Mutasi Subjek/Objek Pajak adalah pendaftaran ulang objek pajak dikarenakan adanya perubahan yang disebabkan oleh perubahan luas baik tanah maupun bangunan, perubahan spesifikasi tanah maupun bangunan serta adanya mutasi objek pajak
3.Pembetulan SPPT/SKP adalah pendaftaran permohonan pembetulan SPPT/SKP karena salah nama, salah alamat, salah hitung, dan salah zona nilai tanah
4.Pembatalan SPPT/SKP adalah pendaftaran permohonan pembatalan SPPT/SKP
5.Salinan SPPT/SKP adalah pendaftaran permohonan wajib pajak atas salinan SPPT/SKP
6.Keberatan penunjukan WP adalah pendaftaran permohonan atas kesalahan penunjuk wajib pajak
7.Keberatan atas pajak terhutang adalah pendaftaran permohonan keberatan atas pajak terhutang dikarenakan terjadi kesalahan perhitungan atas luas bumi atau/dan bangunan
8.Pengurangan atas besarnya pajak terhutang adalah pendaftaran permohonan engurangan pajak terhutang oleh wajib pajak, permohonan tersebut terjadi akibat bencana alam/hama tanaman/hal-hal yang lain yang luar biasa dan berfungsi massa
9.Pengurangan denda administarsi adalah pendaftaran permohonan pengurangan denda administrasi terjadi karena ketidakmampuan wajib pajak
10.Restitusi adalah pendaftaran permohonan pengembalian kelebihan pajak yang dikeluarkan / dibayar oleh wajib pajak
11.Kompensasi adalah pendaftaran permohonan pengembalian kelebihan pajak yang dikeluarkan/dibayarkan oleh wajib pajak. kelebihan pajak tersebut tidak dikembalikan, tapi ditransfer ke pembayaran pajak NOP lain
12.Penentuan kembali tanggal jatuh tempo adalah pendaftaran permohonan penentuan kembali tanggal jatuh tempo