Untuk lebih mengoptimalkan PAD di setiap daerah yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangannya terhadap pemungutan pajak dan retribusi ke pemerintah daerah, hal ini tentunya akan menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menggali lebih dalam lagi setiap peluang yang ada untuk meningkatkan PAD.
Pajak adalah urat nadi pembangunan daerah, ini bukanlah isapan jempol belaka tetapi kenyataan dan realita yang ada di dalam pelaksanaan pembangunan suatu daerah. Karena Pajak yang dipungut dari masyarakat dalam hal ini Wajib Pajak akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan umum, pemerintah dan pembangunan.
Pemerintah khususnya pemerintah daerah selalu berupaya memberikan sosialisasi baik aktif maupun pasif kepada masyarakat, memberikan pelayanan dan mempermudah dalam proses pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah. Peran aktif masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan dari pelaksanaan pemungutan pajak.
Untuk masyarakat Kabupaten Kutai Timur, jadikanlah MEMBAYAR PAJAK SEBAGAI BUDAYA YANG MENJADI KEBANGGAAN KITA. Untuk menyegarkan kembali ingatan kita, maka akan kami uraikan Pajak dan Petribusi Daerah sesuai Undang-Undang 28tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.